Headlines News :

Marhaban yaa Ramadhan 2020 M

HARLAH LASKAR WAYANG SEJATI KE III














Sejarah Istana Bogor

1. Konsep Awal Pembangunan
 
Pada masa pendudukan Belanda, kota Jakarta yang dulunya bernama Batavia ditetapkan sebagai pusat pemerintahan. Tetapi, kota Batavia bagi orang Belanda dirasakan terlalu panas, meskipun penduduknya pada waktu itu belum padat seperti sekarang ini. Sehingga diputuskan untuk mencari tempat yang lebih teduh untuk beristirahat.
Sejak awal abad ke-18 dicarilah tempat-tempat peristirahatan di luar kota yang berhawa lebih sejuk, seperti yang dilakukan oleh Gubernur Jenderal Gustaaf Willem Barron Van Imhoff yang mengadakan inspeksi ke daerah Cianjur Jawa Barat pada tanggal 10 Agustus 1744, beliau menemukan tempat yang dianggap strategis dan baik untuk tempat peristirahatan yang letaknya sekarang bernama “BOGOR”.
 
Kemudian tahun 1745, Gubernur Jenderal Gustaaf Willem Baron Van Imhoff memerintahkan untuk membangun gedung yang sekarang ini dikenal sebagai istana Bogor. Akan tetapi pada waktu itu hanya merupakan sebuah Pesanggerahan yang modelnya ditiru dari Blainheim Palace, tempat kediaman Duke of Malborough (nenek moyang Lady Diana, Putri Wales) dekat Oxford di Inggris. Bangunan itu sendiri diberi nama Buitenzorg (bebas masalah/kesulitan). Nama itu tidak saja digunakan untuk istana, tetapi juga untuk perkampungan sekitarnya.
 
2. Perkembangan Fisik Bangunan
 
Pesangggrahan ini pernah mengalami kerusakan akibat serangan pasukan Banten yang dipimpin oleh Kiai Tapa dan Ratu Bagus Buang. Kemudian pada masa pemerintahan Jacob Mossel, membangunnya kembali dengan mempertahankan bentuknya yang semula, sebab anggota Dewan Hindia menasehatkan agar bentuknya jangan dirubah mengingat bangunan Buitenzorg adalah replica dari istna Bleinheim.
 
Sejak itu beberapa Gubernur Belanda mengadakan perbaikan dan penyempurnaan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada saat itu, diantaranya yang dilakukan oleh Gubernur Jenderal Herman Willem Deandles (wakil kaisar Napoleon Bonaparte-Perancis) yang terkenal dengan Tuan Besar Guntur (1808-1811), menambah bangunan di bagian sayap kir dan sayap kanan gedung utama menjadi dua tingkat. Dan juga untuk penghias halamannya dipelihara tiga pasang rusa dari perbatasana India dan Nepal. Jenis rusa ini adalah Rusa tutul (axis-axis species), kini populasinya mencapai ± sekitar 800 ekor.
 
Ketika kekuasaan Berlanda diambil alih oleh kekuasaan Inggris, tahun 1811-1816 Leutenant Governoor General Thomas Stanford Raffles sebagai wakil dari Monarkhi Inggris Raya di Indonesia, melakukan pemugaran besar-besaran terutama pada bagian tengah bangunan istana menjadi 2 (dua) lantai dan menata ulang taman-taman sekeliling istana menjadi taman-taman model Inggris.
 
Tahun 1817-1826 Gubernur Jenderal Godert Alexander GP Van Der Cappelen menambahkan menara Lentera (lentera zetrum) tepat pada bangunan sentral. Sebelum tahun 1817 tanah dan tanaman yang mengelilingi sekeliling istana Bogor, berangsur-angsur menjadi kebun-kebun percobaan untuk penyelidikan tumbuh-tumbuhan tropis dari dalam dan luar negeri.
Pada tanggal 18 Mei 1817 kebun percobaan tersebut diresmikan sebagai :kebun Raya” pendirinya Prof. C.G.C. Reinwardt yang pada saat itu menjabat sebagai direktur pertanian, kerajinan, dan ilmu pengetahuan Hindia Belanda.
 
Tanggal 10 Oktober 1834 wilayah Jawa Barat bagian selatan dan barat diguncang gempa bumi. Sebagian gedung istana rusak berat, sehingga diputuskan untuk dibumiratakan. Pada tahun 1850 Gubernur Jenderal A. Jaco Duymaher Van Twist berinisiatif membangun kembali Buitenz Palzt dengan arsitektur Palladian dengan gaya bangunan abad 19.
Bangunan istana baru terwujud sejak masa pemerintahan Gubernur Jenderal Pahud De Montanger (1856-1861), Lalu pada tahun 1870 Istana Buitenzorg atau istana Bogor resmi ditetapkan sebagai kediaman resmi para Gubernur Jenderl Belanda.
 
3. Masa Pra Kemerdekaan Hinggga awal Kemerdekaan
 
Gubernur Jenderal yang terakhir adalah Tjarda Van Starkenbourg Stachuwer. Pada tahun 1942 Balatentara Jepang masuk Indonesia, maka kekuasaan diserahkan kepada Jenderal Imammura.
 
Setelah perang Dunia II berakhir, dimana Jepang merupakan pihak yang kalah, maka tentara sekutu mengambil alih kekuasaan. Lalu kira-kira 200 orang pemuda yang terbentuk dalam Barisan Keamanan Rakyat (BKR) mnduduki istana Bogor. Tetapi kemudian mereka diserbu oleh tentara Gurkha dan terpaksa meninggalkan bangunan tersebut. Baru pada tanggal 31 Desember 1949 Istana Bogor yang mempunyai luas 28,8 Hektar ini diambil alih oleh pemerintahan Republik Indonesia secara de jure melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) di Denhaag Belanda.
 
4. Istana Bogor sebagai tempat bersejarah
 
Peranan istana Bogor dalam perjalanan Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) banyak sekali, diantaranya:
Tahun 1954, tanggal 28-29 Desember berlangsung Konferensi Panca Negara sebagai persiapan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung 1955
Tahun 1978-1998, Istana Bogor dipergunakan sebagai tempat penataran P4 tingkat Manggala
Tahun 1986, berlangsung Jakarta Informal Meeting (JIM) untuk membahas pertikaian antar faksi-faksi di Cambodia (Kamboja)
 
Tahun 1994, tanggal 15 November diselenggarakan Konferensi AELM atau Lebih Populer dengan sebuatan APEC (Asia Pasifik Ekonomic Conference)
Tahun 2000 tanggal 19 November, dalam rangka hari Cinta Puspa dan satwa Nasional, didirikan yayasan Kebun Raya Indonesia yang digagas oleh wakil Presiden RI Megawati Soekarno Putri dan disponsori oleh Duta Besar dari Negara-negara sahabat Indonesia
Tahun 2001, tanggal 30 Mei dilangsungkan KTT G-15 khusunya acara Ladies Programe.
Menurut letaknya istana blogor dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yang setiap bagiannya mempunyai kegunaan yang berlainan, seperti misalnya:
 
• Gedung Induk sayap kiri
Mempunyai luas bangunan 325 m2, biasa dipergunakan untuk tempat menginap tamu Negara yang berpangkat menteri
 
• Gedung induk/ruang garuda/gedung utama
Istana gedung induk biasa dipakai sebagai tempat penyelenggaraan acara-acara kenegaraan. Seperti pertemuan-pertemuan kenegaraan, januan makan besar, pertunjukkan-pertunjukkan kesenian bila ada kunjungan tamu Negara atau peristiwa penting, disamping juga kegiatan-kegiatan penting yang bersifat Nasional
 
• Gedung induk sayap kanan
Bagian ketiga dari gedung Istana Bogor adalah Gedung Induk sayap kanan, biasa dipergunakan untuk menginap tamu-tamu Negara yang memangku jabatan kepala Negara atau kepala pemerintahan.

Peraturan Dewan Pers


Peraturan Dewan Pers

Pedoman Pemberitaan Media Siber


Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.


2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.


3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.


e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).


5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.


6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.


7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas. 

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers. 

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).







 
Support : Creating Website | Kanjeng Igon | Kanjeng Igon
Copyright © 2015. LASKAR WAYANG SEJATI.COM - Hak cipta dilindungi
Template Dibuat by Kangjeng Igon Published by Kanjeng Igon
Proudly powered by Igon