JPU menilai terdakwa Toto terbukti bersalah menyalahgunakan dana proyek pembangunan taman, lapangan upacara, dan fasilitas parkir di 31 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bandung senilai Rp
Rp 649,6 juta.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata JPU Hardiansyah SH.
Menurut JPU, Toto telah melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 649,6 juta, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Atas tuntutan itu, Toto melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya, Rabu (18/3) pekan depan.
Kasus ini berawal saat Toto masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bandung. Toto diduga telah membantu pencairan APBD 2013 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung untuk kegiatan proyek fasilitas pemagaran, parkir, dan lapangan upacara di 31 SD.
Namun kenyataannya pekerjaan itu tidak sesuai dengan kontrak tapi dilaporkan telah selesai 100 persen. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 649,6 juta. (san)
Posting Komentar