Headlines News :
Tampilkan postingan dengan label kegiatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kegiatan. Tampilkan semua postingan

Ada Petugas Satpol PP Cantik di Purwakarta

 
Purwakarta - Kesan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang selama ini dianggap harus seorang laki-laki dan berwajah seram, kini tidak lagi demikian. Seperti di Kabupaten Purwakarta, posisi sebagai petugas Satpol PP itu juga bisa ditempati dara-dara cantik, berkulit putih, juga berkerudung. Dan mereka itu menjadi garda terdepan peneggakan perda di Purwakarta.


Di antara ratusan petugas Satpol PP Kabupaten Purwakarta, 10 orang diantaranya merupakan dara-dara cantik nan anggun. Mereka direkrut sejak 2013. Dari 100 orang pelamar, berhasil terjaring 10 orang dan berstatus sebagai pegawai honororer.

Dalam kesehariannya, mereka bertugas sebagai petugas administrasi di kantor Satpol PP Pemkab Purwakarta. Namun, jangan salah, jika ada penertiban, mereka terjun langsung. Tentu saja, panas-panasan dan langsung berhadapan dengan pelanggar perda.

"Awalnya enggak kepikiran masuk Satpol PP, tapi dicoba aja dulu. Setelah dijalanin ya menikmati pekerjaan ini," ujar Neni Meidha R, petugas Satpol PP ketika ditemui di Alun-alun Maya Datar Pemkab Purwakarta, Rabu (17/3).

Mereka pun kerap diturunkan dalam sejumlah penertiban, di bawah cuaca panas dan terik Purwakarta.

"Ya pernah, penertiban pedagang sampai pengamen. Kalau kami lebih ke negosiasi kalau negosiasi gagal baru yang petugas satpol laki-laki," katanya. (men)

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Dituntut 18 Bulan Penjara

BANDUNG - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Toto Suharto, dituntut hukuman 18 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/3/2015) malam.


JPU menilai terdakwa Toto terbukti bersalah menyalahgunakan dana proyek pembangunan taman, lapangan upacara, dan fasilitas parkir di 31 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bandung senilai Rp
Rp 649,6 juta.

"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata JPU Hardiansyah SH.

Menurut JPU, Toto telah melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 649,6 juta, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Atas tuntutan itu, Toto melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya, Rabu (18/3) pekan depan.

Kasus ini berawal saat Toto masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bandung. Toto diduga telah membantu pencairan APBD 2013 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung untuk kegiatan proyek fasilitas pemagaran, parkir, dan lapangan upacara di 31 SD.

Namun kenyataannya pekerjaan itu tidak sesuai dengan kontrak tapi dilaporkan telah selesai 100 persen. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 649,6 juta. (san)

Tabrakan Beruntun di Puncak

Bogor - Ternyata tabrakan beruntun di KM 81 Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua, Jalan Raya Puncak Bogor Rabu (11/3) malam melibatkan 1 truk tronton, 4 mobil dan 7 motor. Data sementara, dua tewas dan empat luka.Penyebab tabrakan diduga kuat akibat truk tronton yang membawa besi lepas kendali di jalan menurun setelah remnya blong.




Truk itu menabrak mobil pick up yang membawa barang bekas di depannya, lalu menyenggol, sedan Mitsubishi, Toyota Avanza, Mitsubishi SS lalu menerabas tujuh motor yang ada di depan warnet. Truk baru berhenti setelah menabrak ruko.


Akibat adanya percikan api, sempat terjadi kebakaran.Namun segera dapat dipadamkan.

Selain menyebabkan dua orang tewas dan beberapa luka parah, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kemacetan panjang karena jalur ditutup untuk proses evakuasi. Kemacetan lebih dari 5 Km di kedua arah.

Polisi tampak kesulitan mengevakuasi mobil yang tabrakan, terutama tronton yang juga menabrak ruko setelah menerabas empat mobil dan motor.

Data sementara yang meninggal dunia yakni, Endang 42, warga Citeko Puncak Bogor dan Fany 36, penumpang Toyota Avanza warna putih bernopol B 1652 BzU.

Sementara korban luka berat Uam Saefullah, warga Cianjur,Yayan Sabur, warga Cianjur penumpang mobil pick up yang membawa barang bekas dari Cipanas menuju Bogor. Pick up saat tabrakan berada di depan tronton bermuatan blok besi.

Korban luka berat lainnya Wili 36, Febi 29 dan Cay Susan, teman Fani yang diketahui meninggal di lokasi, lalu Dedi Supariatna pengendara motor kemudian Ahmad Subandi 19, teman Yayan

Kondisi kendaraan Mitsubishi lancar bernopol B 1331 EA, dan Mitsubishi SS dengan nopol F 8867 WQ serta Avanza dengan nopol B 1652 BzU ringsek.

Sedangkan bagian depan tronton terbakar saat menghantam rumah toko (Ruko) yang berada di sisi jalan. Semua korban baik meninggal dunia maupun luka berat dilarikan ke RS Paru Cisarua.(Laskar Wayang)

Galery Kegiatan LAWAS

KOMUNITAS LAWAS PEMEGANG TEGUH SENI DAN BUDAYA

KEMANG | Keberadaan sebuah seni dan budaya serta adat istiadat yang berla­ku di tengah masyarakat adalah sebu­ah ciri terhadap nilai peradaban ma­sya­rakat itu sendiri. Sebagai Mahluk sosial dan beragama tentu hidup saling ber­dampingan dan saling membutuhkan adalah suatu hal yang tak bisa dielakan.


“Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah, baik secara Hak dan Kewa­ji­ban atas kehidupan di bumi ini, baik da­lam kehidupan beragama, ber­bang­sa dan bernegara,” terang Babeh Amsar (60) pendiri sekaligus pembina Komunitas Laskar Wayang Sejati (Lawas) saat ditemui Harian Bogor di Pendopo Lawas yang berlokasi di Dusun Babakan RT 01 RW 05 Desa Pondok Udik Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.
 
Support : Creating Website | Kanjeng Igon | Kanjeng Igon
Copyright © 2015. LASKAR WAYANG SEJATI.COM - Hak cipta dilindungi
Template Dibuat by Kangjeng Igon Published by Kanjeng Igon
Proudly powered by Igon